|
AKBP Suharsi Kepala BNN Kota Mojokerto |
Adakalanya seseorang terjebak dalam suatu
pergaulan yang berdampak pada penyalahgunaan narkoba. Ada juga mereka
karena putus asa akibat suatu masalah yang sulit untuk dihadapinya. Bisa
jadi karena broken home dan karena ingin coba-coba. Kalau sudah
terjerumus demikian maka mereka bisa menjadi pecandu berat. Lerlebih lagi
kondisi keluarga yang tidak punya perhatian maka, semakin parahlah dan usaha
untuk sembuh sangat sulit. Oleh karena itu masyarakat perlu tahu bahwa, pengguna
narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara.
Mengapa demikian? Berikut penjelasan
AKBP Suharsi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto.
Anggapan masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan
criminal yang menjadi aib keluarga dan dipenjarakan serta dikucilkan,ternyata
tidak menyelesaikan masalah. Menurut Suharsi, sebaiknya pemahaman
harus seimbang bahwa penyalahgunaan narkoba adalah penyakit kronis dan kambuhan
yang menyebabkan gangguan fungsi dan gangguan perilaku sehingga memerlukan
pertolongan
Upaya penangananya melalui proses
rehabilitasi secara menyeluruh daberkelanjutan sampai pulih. Pemecahan
masalah seperti proses rehabilitasi secara menyeluruh dan berkelanjutan sampai
pulih. Pemecahan masalah seperti ini dikenal sebagai pendekatan
berimbang (balance approach) antara hukum (kiminal) dan kesehatan (hak asasi)
yang telah dianut secara nasional.
Tindakan memenjarakan
penyalahgunaan/pecandu tanpa mendapat layanan rehabilitasi medis dan
social mengakibatkan proses pemulihan penyalahguna/pecandu tidak akan tercapai.
Penyalahguna /pecandu yang melaporkan diri untuk mendapat layanan rehabilitasi
tidak dipidana.
Oleh
karena itu sang Polwan ini menghimbau kepada masyarakat yang keluarganya
mengalami gangguan atau pecandu narkoba silakan datang ke kantor BNN yang ada
di Jl. Surodinawan Kota Mojokerto. “ jangan takut dipenjara selama ingin
sembuh” kata Suharsi . BNN Kota Mojokerto siap membantu masyarakat untuk
rehabilitasi sampai sembuh. BNN bekerjasama dengan para pihak
sesuai dengan kebutuhan untuk merehabilitasi, baik bidang medis, sikologis dan
yang lain.(ri)