LATAR BELAKANG
A. Sejarah berdirinya KIM “SRIKANDI”
Kelompok
Informasi Masyarakat (KIM) Srikandi terbentuk berawal dari
perkumpulan PKK ditingkat Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari
Kota Mojokerto terutama bagi para ibu yang memiliki usaha
kecil-kecilan. Keinginan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
melihat kebutuhan masyarakat saat ini akan manfaat informasi bagi kelompok dan
masyarakat sekitar. Mengingat kebebasan memperoleh informasi terbuka luas
yang dapat diakses dari berbagi media. Misalnya Radio, Televisi, media cetak
(koran, majalah, tabloid, dll) serta media internet yang begitu up to
date.
Dengan
kebebasan memperoleh informasi ini menggerakkan KIM dapat mengaudisi akan
informasi yang positif dan negatif yang
bisa berdampak pada perilaku masyarakat baik positif maupun negatif. Melalui
KIM Srikandi diharapkan dapat memberikan informasi yang bersifat
konstruktif. Dengan KIM Srikandi dapat memperoleh informasi, untuk diolah
dan disampaikan dengan baik. Dengan KIM Srikandi berharap mampu merubah
perilaku masyarakat di wilayah Kelurahan Srikandi menjadi masyarakat yang
cerdas dan informatif yang pada akhirnya mampu meningkatkan
sumber daya masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
Mengingat
anggota KIM Srikandi yang sebagian besar memiliki usaha rumahan, diharapkan
dapat mendukung kegiatan usaha mereka menjadi lebih berkembang dan maju hingga
mampu bersaing ditingkat nasional bahkan go internasional. Cita-cita ini
kiranya tidak berlebihan sebab saat ini masyarakat sudah mengenal dunia
internet, terlebih lagi dengan KIM itu sendiri yang syarat dengan penguasaan
Teknologi Informasi. Maka melalui media internet dapat merambah
dunia usaha yang lebih meningkat.
Kegiatan
KIM ini telah dibina oleh instasi Pembina dalam hal ini adalah Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, Satuan Kerja
Pemerintah Daerah yang yang terkait.
VISI DAN MISI
VISI:
Terwujudnya masyarakat informatif
sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang Terampil, Kreatif,
Inovatif dan Mandiri dalam rangka membantu Pemerintah Kota Mojokerto untuk
mewujudkan masyarakat yang Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Bermoral.
MISI:
Mengembangkan, memberdayakan,
memfasilitasi pelayanan informasi untuk anggota masyarakat di wilayah Kelurahan
Magersari khususnya dan Pemerintah Kota Mojokerto pada umumnya.
AZAS DAN DASAR
AZAS :
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Srikandi”
berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemanfaatan,
kemandirian dan kegotong royongan.
DASAR :
a. Undang-undang Dasar 1945
b. GBHN tahun 2004
c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
d. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 25
tahun 2002
e. UU no. 14 tahun 2009 tentan
Keterbukaan Informasi Public
f.
UU no. 11
tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Electronic
g. Surat Keputusan Walikota Mojokerto
Nomor
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Untuk meningkatkan pengetahuan,
kecerdasan, dan keterampilan dan aktifitas masyarakat pengelolaan dan kegiatan
KIM “Srikandi” yang kreatif dan sistematik dengan memaksimalkan penggunaan
teknologi informasi.
TUJUAN :
- Sebagai mitra Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
- Sebagai mediator dan fasilitator komunikasi dan informasi Pemerintah Kota Mojokerto kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
- Sebagai penerima sekaligus penyebar informasi yang berintereaksi sesama masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
PROGRAM KERJA/ KEGIATAN KIM “SRIKANDI”
- Melakukan kegiatan akses informasi secara two way traffic, melalui Bidang Pengolahan Data Electronic, Kantor PDE Dishubkominfo Kota Mojokerto. Hal ini dilakukan mengingat KIM “Srikandi” dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Melakukan pertemuan rutin di rumah anggota secara bergantian (Anjangsana).
- Melakukan kunjungan untuk pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pertemuan RT/RW minimal satu bulan sekali.
- Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan usaha produk hantaran lamaran dan kerajinan tangan lainnya.
- Memberikan pelatihan kepada kelompok perempuan baik di lingkungan Kelurahan maupun diluar Kelurahan Gedongan misalnya melalui pertemuan Dharma Wanita, PKK , Pemuda, RT/RW dan komunitas lainnya.
- Menciptakan usaha baru untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.
- Meningkatkan jaringan kerja untuk membangun kemitraan dengan perusahaan lain.
- Menggali potensi warga dan berusaha membantu mengembangkan untuk peningkatan usahanya.
- Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan Gedongan seperti, LPM, BKM dan PAM DKB serta organisasi PKK dan Karang Taruna.
- Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan instansi pembina yakni Dishubkominfo Kota Mojokerto.
- Mengikuti pertemuan forum KIM Kota Mojokerto setiap bulan sekali.
- Mengikuti pelatihan KIM yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto maupun Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
- Mengikuti lomba cerdik Komunikatif baik tingkat Kota maupun tingkat Bakorwil sampai tingkat Propinsi dan Nasional.
- Mengikuti Pekan Informasi Nasional (Pekan KIM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah setiap tahun.
KIM “SRIKANDI”
Dibentuk tanggal 17 Desember 2018
dengan SK Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/665/417.111/2010
MACAM-MACAM USAHA ANGGOTA
1. Usaha kerajinan tangan (handy craft)
2. Usaha menjahit kelambu
3. Usaha buka pelayanan internet
4. Usaha konveksi
5. Usaha sepatu sandal
6. dll
PROGRAM KERJA / KEGIATAN KIM “SRIKANDI”
- Pertemuan rutin anggota secara anjangsana.
- Mengadakan pelatihan keterampilan secara singkat bagi anggota dan kelompok masyarakat sekitar.
- Mengadakan sosialisasi terhadap keberadaan KIM dan informasi yang up to date.
- Mengadakan kunjungan ke pertemuan atau kelompok mIsalnya RT/RT, PKK dan organisasi lainnya yang tidak bersifat formal.
- Mengikuti pelatihan atau workshop yang diselenggarakan instansi pembina
- Mengadakan penjualan / pemasangan masing-masing produk anggota baik secara langsung maupun melalui media internet.
- Mengadakan pembelajaran internet melalui warnet.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA MUKADIMAH
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ANGGARAN
DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Kota Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “Srikandi”
Kota Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga
layanan public yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang
berorientasi pada layanan informasi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh pengurus
telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN DASAR (AD) dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KIM “Srikandi“ sebagai pedoman organisasi sebagai
mitra kerja Pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju
masyarakat yang Madani dan Informatif.
Demikian AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan
pedoman dalam menjalankan roda organisasi.
Mojokerto, 17
Desember 2018
KIM
“SRIKANDI”
LESTARI SETIAWATI
Ketua
ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN
Bentuk
|
:
|
Forum
Komunikasi
|
||||||||
Nama
|
:
|
Kelompok
Informasi (KIM) SRIKANDI
|
||||||||
Tempat
kedudukan
|
:
|
Gedongan
II/39 Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
|
||||||||
BAB II
Pasal 2
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
|
||||||||||
Asas
|
:
|
Pancasila
dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotongroyongan, menjunjung
tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
|
||||||||
sifat
|
:
|
Menjalankan
fungsi sosial menuju Masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.
|
||||||||
Tujuan
|
:
|
· Sebagai wahana informasi bagi masyarakat
dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top Down
|
||||||||
· Sebagai peningkatan media literacy
dilingkungan anggota KIM
|
||||||||||
· Sebagai mitra dialog antara pemerintah
dan KIM
|
||||||||||
· Sebagai lembaga yang memiliki
nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi
|
||||||||||
BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
|
||||||||||
Keanggotaan
dalam KIM Srikandi adalah anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi
syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota
Mojokerto.
|
||||||||||
BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN
|
||||||||||
(1)
|
Kepengurusan
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi – seksi.
|
|||||||||
(2)
|
Pengurus
dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi (KIM)
|
|||||||||
(3)
|
Masa kerja
pengurus sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk periode berikutnya.
|
|||||||||
BAB V
Pasal 5
ANGGOTA
|
||||||||||
(1)
|
Anggota
KIM Srikandi adalah warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang
berada di wilayah Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
|
|||||||||
(2)
|
Jumlah
anggota KIM Srikandi sebanyak minimal 20 orang sebanyak tidak terbatas
|
|||||||||
BAB V
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
||||||||||
(1)
|
Penyempurnaan
Anggaran Rumah Tangga (ART) dilaksanakan dalam Rapat Anggota Forum
|
|||||||||
(2)
|
Hal – hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur Anggaran Rumah Tangga.
|
|||||||||
Anggaran
Dasar (AD) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.
|
||||||||||
BAB VII
PENUTUP
|
||||||||||
(1)
|
Anggaran
Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua
anggota.
|
|||||||||
(2)
|
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
|
|||||||||
:
Ditetapkan
di Mojokerto
Tanggal, 17
Desember 2018
|
||||
Pemimpin rapat
|
||||
Ketua
|
Sekretaris
|
|||
|
||||
LESTARI SETIAWATI
|
SUHARTATIK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar