PROFIL

LATAR BELAKANG


A.   Sejarah berdirinya KIM “SRIKANDI”
Kelompok  Informasi Masyarakat (KIM)  Srikandi terbentuk berawal dari perkumpulan PKK ditingkat Kelurahan  Gedongan Kecamatan Magersari  Kota Mojokerto terutama bagi para ibu yang memiliki usaha kecil-kecilan.  Keinginan membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) melihat kebutuhan masyarakat saat ini akan manfaat informasi bagi kelompok dan masyarakat sekitar. Mengingat kebebasan  memperoleh informasi terbuka luas yang dapat diakses dari berbagi media. Misalnya Radio, Televisi, media cetak (koran, majalah, tabloid, dll) serta media internet yang begitu up to date. 
Dengan kebebasan memperoleh informasi ini menggerakkan KIM dapat mengaudisi akan informasi yang positif dan negatif  yang bisa berdampak pada perilaku masyarakat baik positif maupun negatif. Melalui KIM Srikandi  diharapkan dapat memberikan informasi yang bersifat konstruktif.  Dengan KIM Srikandi dapat memperoleh informasi, untuk diolah dan disampaikan dengan baik. Dengan KIM Srikandi berharap mampu merubah perilaku masyarakat di wilayah Kelurahan Srikandi menjadi masyarakat yang cerdas dan informatif  yang  pada  akhirnya mampu meningkatkan sumber daya masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera.
Mengingat anggota KIM Srikandi yang sebagian besar memiliki usaha rumahan, diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha mereka menjadi lebih berkembang dan maju hingga mampu bersaing ditingkat nasional bahkan go internasional. Cita-cita ini kiranya tidak berlebihan sebab saat ini masyarakat sudah mengenal dunia internet, terlebih lagi dengan KIM itu sendiri yang syarat dengan penguasaan Teknologi Informasi.   Maka melalui media internet dapat merambah dunia usaha yang lebih meningkat.
Kegiatan  KIM ini telah dibina oleh instasi Pembina dalam hal ini  adalah Dinas Perhubungan  Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto, Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang yang terkait.

VISI DAN MISI
VISI:
Terwujudnya masyarakat informatif sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang Terampil, Kreatif, Inovatif dan Mandiri dalam rangka membantu Pemerintah Kota Mojokerto untuk mewujudkan masyarakat yang  Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Bermoral.
MISI:
Mengembangkan, memberdayakan,  memfasilitasi pelayanan informasi untuk anggota masyarakat di wilayah Kelurahan Magersari khususnya dan Pemerintah Kota Mojokerto pada umumnya.

AZAS DAN DASAR
AZAS :
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Srikandi” berazaskan Pancasila dengan bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemanfaatan, kemandirian dan kegotong royongan.
DASAR :
a.     Undang-undang Dasar 1945
b.     GBHN tahun 2004
c.      Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
d.     Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 25 tahun 2002
e.      UU no. 14 tahun 2009 tentan Keterbukaan Informasi Public
f.       UU no. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Electronic
g.     Surat Keputusan Walikota Mojokerto Nomor 
 
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan dan aktifitas masyarakat pengelolaan dan kegiatan KIM “Srikandi” yang kreatif dan sistematik dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.



TUJUAN :
  • Sebagai mitra Pemerintah Kota Mojokerto dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
  • Sebagai mediator dan fasilitator komunikasi dan informasi Pemerintah Kota Mojokerto kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
  • Sebagai penerima sekaligus  penyebar informasi yang berintereaksi sesama masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

PROGRAM KERJA/ KEGIATAN KIM “SRIKANDI”
  • Melakukan kegiatan  akses informasi secara two way traffic, melalui Bidang Pengolahan Data Electronic, Kantor PDE Dishubkominfo Kota Mojokerto.  Hal ini dilakukan mengingat KIM “Srikandi” dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Melakukan pertemuan rutin di rumah anggota secara bergantian (Anjangsana). 
  • Melakukan kunjungan untuk pelayanan informasi kepada masyarakat melalui pertemuan RT/RW  minimal satu bulan sekali.
  • Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan usaha produk hantaran lamaran dan kerajinan tangan lainnya.
  • Memberikan pelatihan kepada kelompok perempuan baik di lingkungan Kelurahan maupun diluar Kelurahan Gedongan  misalnya melalui pertemuan Dharma Wanita, PKK , Pemuda, RT/RW dan komunitas lainnya.
  • Menciptakan usaha baru untuk meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.
  • Meningkatkan jaringan kerja untuk membangun kemitraan dengan perusahaan lain.
  • Menggali potensi warga dan berusaha membantu mengembangkan untuk peningkatan usahanya.
  • Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan Gedongan seperti, LPM, BKM dan PAM DKB serta organisasi PKK dan Karang Taruna.
  • Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan instansi pembina yakni Dishubkominfo Kota Mojokerto.
  • Mengikuti pertemuan forum KIM Kota Mojokerto setiap bulan sekali.
  • Mengikuti pelatihan KIM yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto maupun Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
  • Mengikuti lomba cerdik Komunikatif baik tingkat Kota maupun tingkat Bakorwil sampai  tingkat Propinsi dan Nasional.
  • Mengikuti Pekan Informasi Nasional (Pekan KIM) yang diselenggarakan oleh Pemerintah setiap tahun.

KIM “SRIKANDI”

Dibentuk tanggal 17 Desember 2018 dengan SK Walikota Mojokerto Nomor : 188.45/665/417.111/2010     

MACAM-MACAM USAHA ANGGOTA
1.     Usaha kerajinan tangan (handy craft)
2.     Usaha menjahit kelambu
3.     Usaha buka pelayanan internet
4.     Usaha konveksi
5.     Usaha sepatu sandal
6.     dll
  
PROGRAM KERJA / KEGIATAN KIM “SRIKANDI”
  1. Pertemuan rutin anggota secara anjangsana.
  2. Mengadakan pelatihan keterampilan secara singkat bagi anggota  dan kelompok masyarakat sekitar.
  3. Mengadakan sosialisasi terhadap keberadaan KIM dan informasi yang up to date.
  4. Mengadakan kunjungan ke pertemuan atau kelompok mIsalnya RT/RT, PKK dan organisasi lainnya yang tidak bersifat formal.
  5. Mengikuti pelatihan atau workshop yang diselenggarakan instansi pembina
  6. Mengadakan penjualan / pemasangan masing-masing produk anggota baik secara langsung maupun melalui media internet.
  7. Mengadakan pembelajaran internet melalui warnet.

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MUKADIMAH

Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mojokerto sebagai pedoman langkah pengembangan dan upaya KIM “Srikandi” Kota Mojokerto telah dirumuskan dan menjadi keputusan bersama.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan public yang dibentuk serta dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi.
Berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh pengurus telah merumuskan serta bersepakat untuk menetapkan ANGGARAN DASAR (AD) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KIM “Srikandi“ sebagai pedoman organisasi sebagai mitra kerja Pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera menuju masyarakat yang Madani dan Informatif.
Demikian AD dan ART, ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda organisasi.

Mojokerto, 17 Desember 2018

KIM “SRIKANDI”



LESTARI  SETIAWATI
Ketua




ANGGARAN DASAR

BAB I
Pasal 1
BENTUK, NAMA DAN KEDUDUKAN

Bentuk
Forum Komunikasi
Nama
:
Kelompok Informasi (KIM)  SRIKANDI
Tempat kedudukan
:
Gedongan II/39 Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
                                                                            
BAB II
Pasal 2
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Asas
Pancasila dan dilandasi dengan semangat dan jiwa falsafah kegotongroyongan, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi.
sifat
:
Menjalankan fungsi sosial menuju Masyarakat yang sejahtera secara lahir dan batin.
Tujuan
:
·        Sebagai wahana informasi bagi masyarakat dan instansi terkait, Buttom Up maupun Top Down
·       Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota KIM
·       Sebagai mitra dialog antara pemerintah dan KIM
·        Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi

BAB III
Pasal 3
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam KIM Srikandi adalah anggota masyarakat yang mau bergabung dan memenuhi syarat yang ditetapkan di wilayah Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.

BAB IV
Pasal 4
KEPENGURUSAN
(1)
Kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi – seksi.
(2)
Pengurus dipilih melalui rapat Anggota Forum Komunikasi (KIM)
(3)
Masa kerja pengurus sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.



BAB V
Pasal 5
ANGGOTA
(1)
Anggota KIM Srikandi  adalah warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu PKK yang berada di wilayah Kelurahan Gedongan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto
(2)
Jumlah anggota KIM Srikandi sebanyak minimal 20 orang sebanyak tidak terbatas

BAB V
Pasal 6
PERATURAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1)
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART) dilaksanakan dalam Rapat Anggota Forum
(2)
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar (AD) ini sebagai pedoman dalam konsolidasi organisasi KIM.

BAB VII
PENUTUP
(1)
Anggaran Rumah Tangga ini dibuat untuk kelancaran organisasi dan dipatuhi oleh semua anggota.
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
:

Ditetapkan di Mojokerto
Tanggal, 17 Desember 2018
Pemimpin rapat
Ketua
Sekretaris


LESTARI SETIAWATI
SUHARTATIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar